TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PASIEN UNTUK MENDAPATKAN INFORMED CONSENT DALAM PROSEDUR MEDIS: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/Pid/2012
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait hak pasien untuk mendapatkan informed consent dalam prosedur medis dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien yang tidak mendapatkan informed consent sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai hak pasien untuk mendapatkan informed consent dalam prosedur medis di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. 2. Perlindungan hukum bagi pasien yang tidak mendapatkan informed consent sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan melalui mekanisme hukum administrasi, perdata, pidana, dan etik profesi. Secara administratif, tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin praktik apabila melanggar ketentuan informed consent. Secara perdata, pasien dapat mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Secara pidana, tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaiannya menimbulkan kerugian atau kematian pasien. Selain itu, pelanggaran informed consent juga dapat dikenakan sanksi etik melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Kata Kunci : hak pasien, informed consent, prosedur medis