PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERLIBAT DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MENGGUNAKAN ANCAMAN KEKERASAN
Abstract
Keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) menjadi permasalahan hukum yang memerlukan penanganan secara khusus karena di satu sisi anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun di sisi lain tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan terhadap pelaku yang masih berstatus anak diterapkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis. Pertanggungjawaban pidana anak dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak, keadilan restoratif, dan diversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana curas harus dilaksanakan secara proporsional dengan menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, anak, pencurian dengan ancaman kekerasan, curas, sistem peradilan pidana anak.