PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada pemegang hak milik atas tanah yang belum memiliki sertifikat dan untuk mengetahui prosedur penerbitan sertifikat tanah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat adalah dengan melakukan pendaftaran tanah guna mendapatkan alat bukti sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah. Pemgang hak milik atas tanah yang belum memiliki alat bukti apapun bisa mendapatkan perlindungan hukum, dengan tanah tersebut diperoleh dengan itikad baik. 2. Sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun sebelum sertifikat diterbitkan maka harus memenuhi persyaratan yang diminta, seperti mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pemegang hak atas tanah, belum memiliki sertifikat