PENYELESAIAN PELANGGARAN PERKARA LALU LINTAS MELALUI PROSES MEDIASI BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) MENURUT PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 20211
Abstract
Penyelesaian pelanggaran perkara lalu lintas melalui proses mediasi berdasarkan asas itikad baik (good faith) merupakan implementasi dari paradigma keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan landasan normatif bagi aparat kepolisian untuk menyelesaikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana lalu lintas, melalui mekanisme mediasi yang dilandasi asas itikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penyelesaian perkara lalu lintas melalui mediasi telah memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, dan penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dalam perkara lalu lintas di wilayah hukum Polresta Manado (LP/B/230/II/2024) telah berjalan sesuai ketentuan, dengan terpenuhinya syarat materiil, formil, dan khusus. Namun demikian, masih terdapat hambatan seperti kurangnya pemahaman aparat, ketidaksediaan korban, dan keterbatasan teknis. Asas itikad baik menjadi fondasi utama keberhasilan mediasi yang mencerminkan keadilan substantif.
Kata Kunci: Mediasi, Asas Itikad Baik, Keadilan Restoratif, Perkara Lalu Lintas, Perpol Nomor 8 Tahun 2021.