WANPRESTASI DALAM FITUR PAYLATER PADA SISTEM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang akan diterima bagi pihak debitur apabila terjadi wanprestasi dalam sistem paylater dan untuk mengetahui dan juga memahami mengenai perihal cara penyelesaian wanprestasi pada sistem transaksi elektronik di Indonesia khususnya pada sistem paylater disebuah platform e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Akibat hukum dalam sistem paylater lahir dari adanya perjanjian elektronik antara penyedia layanan dan penggunaan yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersifat mengikat. Apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian, baik karena keterlambatan, pembayaran tidak sesuai sesuai jumlah, maupun tidak melakukan pembayaran sama sekali, maka debitur dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. 2. Penyelesaian wanprestasi dalam sistem paylater pada transaksi elektronik di Indonesia pada umumnya dilakukan melalui mekanisme non litigasi, seperti penagihan, pemberian peringatan (somasi), negosiasi, serta restrukturisasi kewajiban berdasarkan ketentuan perjanjian elektronik yang telah disepakati oleh para pihak. Mekanisme non litigasi banyak dipilih karena dinilai lebih efektif, efisien, fleksibel, serta mampu menjaga hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Selain penyelesaian secara nonlitigasi, wanprestasi juga bisa diselesaikan melalui pengadilan atau litigasi dan arbitrase merupakan Upaya terakhir apabila penyelesaian non litigasi tidak mencapai kesepakatan.
Kata Kunci : paylater, wanprestasi, transaksi elektronik