TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DESA TALAWAAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (Bumdes) TUNAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tunan dalam Peraturan Desa Talawaan No 1 Tahun 2022 dan untuk memahami implementasi Peraturan Desa Talawaan Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Pendirian Bumdes Tunan di Desa Talawaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Diperlukan penyempurnaan substansi peraturan desa dengan menambahkan ketentuan yang lebih teknis terkait pengelolaan risiko, transparansi keuangan berbasis digital, serta penguatan mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal. Pemerintah desa juga perlu menyesuaikan peraturan ini dengan perkembangan regulasi terbaru dan praktik tata kelola BUM Desa yang baik (good governance), sehingga peraturan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika ekonomi desa. 2. Untuk meningkatkan efektivitas implementasi, diperlukan penguatan kapasitas pengelola BUM Desa melalui pelatihan manajerial dan kewirausahaan, serta pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah atau pihak terkait. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan usaha, pengawasan serta dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Evaluasi berkala dan transparansi laporan juga harus diperkuat agar implementasi peraturan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Kata Kunci : Pendirian, BUMDes Tunan, Talawaan