IMPLIKASI HUKUM BAGI PELAKU EKSPLOITASI WANITA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( STUDI KASUSPUTUSAN NOMOR 320/PID.SUS/2023/PN MND)
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia karena menempatkan manusia sebagai objek eksploitasi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi, baik secara seksual maupun ekonomi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum bagi pelaku eksploitasi wanita dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2023/PN Mnd serta untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku eksploitasi wanita dalam tindak pidana perdagangan orang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2023/PN Mnd, majelis hakim mempertimbangkan unsur perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap korban untuk memperoleh keuntungan sebagai dasar pembuktian tindak pidana perdagangan orang. Implikasi hukum yang timbul bagi pelaku berupa pidana penjara dan pidana denda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Selain itu, putusan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi.
Kata kunci : implikasi hukum, eksploitasi wanita, perdagangan orang, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana