PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS PENGGANTI (PLAATSVERVULLING) DALAM PENJUALAN HARTA WARISAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kedudukan hukum ahli waris pengganti (plaatsvervuling) dalam penjualan harta warisan menurut KUHperdata dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh ahli waris pengganti dalam penjualan harta warisan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Pengaturan Kedudukan hukum ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam penjualan harta warisan menurut KUHPerdata adalah kedudukan yang kuat, setara, dan dilindungi oleh undang-undang. Ahli waris pengganti menempati hak orang yang digantikannya, sehingga setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta warisan termasuk penjualan wajib memperoleh persetujuan ahli waris pengganti. 2.Perlindungan hukum terhadap ahli waris pengganti dalam penjualan harta warisan menurut KUHPerdata Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh meliputi, perlindungan preventif dan perlindungan represif, yang diperkuat oleh ketentuan legitieme portie sebagai bagian mutlak yang tidak dapat dihilangkan secara sepihak. Sementara itu, pembeli yang beritikad baik tetap dilindungi melalui hak ganti rugi dari penjual, sehingga beban hukum akhirnya jatuh pada ahli waris yang bertindak sepihak.
Kata Kunci : plaatsvervulling, penjualan harta warisan, perlindungan hukum (preventif & represif), legitieme portie (bagian mutlak),