KEABSAHAN PERJANJIAN LISAN DALAM PRAKTIK BISNIS KELUARGA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan perjanjian lisan dalam praktik bisnis keluarga menurut hukum perdata Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam sengketa perjanjian lisan bisnis keluarga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian lisan dalam praktik bisnis keluarga pada dasarnya sah dan mengikat menurut hukum perdata Indonesia sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Pembuktian menjadi faktor utama dalam menentukan kekuatan hukum perjanjian lisan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 373/Pdt.G/2016/PN.Mdn menunjukkan bahwa perjanjian lisan tetap dapat diakui dan dilindungi secara hukum sepanjang keberadaannya dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi dan pengakuan para pihak.
Kata Kunci : keabsahan, perjanjian lisan, bisnis keluarga, KUHPerdata