PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENENTUAN TARIF PADA MASKAPAI PENERBANGAN NASIONAL YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

Authors

  • Waldy Waraney Waleleng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan tentang hukum persaingan usaha di Indonesia dan untuk mengkaji penerapan hukum terhadap konsumen dalam penentuan tarif oleh pelaku usaha penerbangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah telah membentuk peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dilakukan untuk menjaga iklim usaha agar kondusif dan dijauhkan dari bentuk-bentuk persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan pihak lain. Dengan demikian Negara sudah menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya dalam mengakomodir kepentingan warganegaranya. Selanjunya secara khusus mengenai Penerbangan itu sendiri, pemerintah juga telah membuat regulasi yaitu lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 2. Dalam situasi sudah adanya peraturan perundangan-undangan, maka implementasi dari peraturan perundangundangan itu harus dilakukan agar aturan tersebut selain valid juga harus efektif. Salah satu langkah pemerintah agar implementasi dari peraturan perundangundangan dilakukan sebagaimana mestinya, maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Komisi telah cukup berhasil menjalankan tugas dan fungsinya khusus pada sektor transportasi udara, putusan penting dari Komisi ini adalah pembatalan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat oleh Asosiasi Angkutan Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) pada 2001.
Kata Kunci : persaingan usaha tidak sehat, tarif maskapai penerbangan nasional

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles