PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP OPERASIONAL AKOMODASI PARIWISATA TANPA IZIN DI BALI

Authors

  • Anjanette Shannon Angelique Manego

Abstract

Pesatnya perkembangan usaha akomodasi pariwisata, seperti hotel, vila, homestay, guest house, dan bentuk penginapan lainnya, telah mendorong meningkatnya investasi di bidang pariwisata. Namun demikian, perkembangan tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai usaha akomodasi yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penegakan hukum administratif terhadap operasional akomodasi pariwisata tanpa izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji implementasi penegakan hukum administratif terhadap pelaku usaha akomodasi pariwisata tanpa izin di Bali.

Penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum Indonesia telah menyediakan perangkat hukum yang memadai melalui UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Akan tetapi, implementasi penegakan hukum administratif masih menghadapi berbagai hambatan berupa belum optimalnya koordinasi antarinstansi, lemahnya pengawasan lapangan, belum adanya pedoman teknis yang seragam, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, serta adanya budaya kepatuhan yang masih bersifat reaktif.

Kata Kunci: Penegakan Hukum Administratif, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Pariwisata, Bali

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles