Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Terhadap Anak Di Bawah Umur Karena Hamil Di Luar Nikah (Studi Putusan Nomor 64/Pdt.P/2024/PA.Mks)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim serta penerapan hukum terhadap ketentuan permohonan dispensasi kawin pada anak di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 64/Pdt.P/2024/PA.Mks. Pengetatan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sering kali berbenturan dengan realitas kedaruratan sosial, seperti kehamilan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin tersebut didasarkan pada perpaduan komprehensif antara aspek yuridis, sosiologis, filosofis, serta nilai hukum Islam. Secara yuridis formal, hakim merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Melalui pendekatan sosiologis dan filosofis, hakim menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan melakukan pemeriksaan substantif secara mendalam guna menguji klaim darurat para pemohon untuk menutupi aib keluarga. Ditinjau dari hukum Islam, hakim mengoperasionalkan konsep maqashid al-syariah melalui kaidah fikih dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Hakim mengabulkan permohonan sebagai solusi hukum darurat (ultimum remedium) demi menghindari kemudaratan yang lebih besar (mafsadah) berupa hilangnya status nasab dan hak perdata anak yang akan dilahirkan serta dampak pengucilan sosial bagi ibu. Hakim juga melibatkan komitmen ekonomi keluarga besar untuk mencegah kemiskinan struktural. Disimpulkan bahwa putusan ini berhasil menyelaraskan kepastian hukum formal dengan keadilan substantif demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin, Anak di Bawah Umur, Kehamilan di Luar Nikah.