KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN KEPALA DESA DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Pendaftaran tanah merupakan proses fundamental untuk menjamin kepastian hukum atas hak milik masyarakat. Salah satu dokumen yang sering digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tugas Kepala Desa dalam menerbitkan SKT dan kekuatan hukum dokumen tersebut dalam proses pendaftaran tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kepala Desa menerbitkan SKT didasarkan pada PP No. 18 Tahun 2021 dan UU No. 3 Tahun 2024. Meskipun SKT bukan bukti hak milik mutlak, namun berfungsi sebagai bukti awal (alas hak) atau petunjuk dalam pendaftaran tanah guna memperoleh sertipikat.
Kata Kunci: Kekuatan HukumSurat Keterangan Tanah, Kepala Desa, Pendaftaran Tanah.