PENGGUNAAN PAKSAAN OLEH PENYIDIK UNTUK MENDAPAT PENGAKUAN MENURUT PASAL 422 KUHP
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 422 KUHP sebagai suatu kejahatan jabatan dan peranan dari Pasal 422 KUHP dalam melindungi tersangka dari penggunaan sarana paksaan oleh Pejabat. Dengan menggunakan penelitian Hukum Normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan Pasal 422 KUHP sebagai suatu Kejahatan Jabatan yaitu mengancamkan Pidana terhadap Pejabat (pegawai negeri, ambtenaar) yang dalam perkara Pidana melakukan sarana paksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan. 2. Pasal 422 KUHP yang berkenaan dengan Pejabat (Pegawai Negeri, ambtenaar) dalam pemeriksaan Perkara Pidana memiliki peran untuk melindungi tersangka, yaitu dengan mengecamkan Pidana terhadap Pejabat (Pegawai Negeri, ambtenaar) yang dalam suatu Perkara Pidana menggunakan sarana paksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari tersangka ataupun saksi. Pidana yang diancam yaitu berupa Pidana penjara paling lama empat tahun.
Kata kunci: Sarana Paksaan, Pejabat, Mendapat Pengakuan