PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Amelia Anna Mangundap
  • Anna S Wahongan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap tindak pidana cyber crime dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum tindak pidana cyber crime ditinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan pembahasan mengenai faktor penyebab terjadinya cyber crime, dapat disimpulkan bahwa kejahatan siber merupakan fenomena yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Faktor utama yang mendorong terjadinya cyber crime meliputi perkembangan teknologi yang pesat tanpa diimbangi dengan sistem keamanan yang memadai, faktor ekonomi yang memotivasi pelaku untuk memperoleh keuntungan secara instan, serta rendahnya kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat. Selain itu, faktor sosial dan psikologis seperti anonimitas di dunia maya dan dorongan untuk menguji kemampuan juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya kejahatan siber. 2. Dalam hal penanggulangan tindak pidana cyber crime ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat disimpulkan bahwa regulasi tersebut telah memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dilarang serta memberikan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku cyber crime.

 

Kata Kunci : cyber crime, UU ITE

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles