PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERWUJUDAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Authors

  • Rivaldy Mario. Saim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta mengkaji perannya dalam mewujudkan demokrasi berdasarkan prinsip negara hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Mahkamah Konstitusi berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan pengaturan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan tersebut menunjukkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pengawal demokrasi melalui penegakan prinsip supremasi konstitusi, kepastian hukum, keadilan, serta penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan cita negara hukum.

Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, demokrasi, negara hukum, konstitusi, kewenangan. 

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles