PERAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DALAM PERLINDUNGAN HUKUM WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENGHADAPI PROSES PERADILAN DI LUAR NEGERI
Abstract
Perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi proses peradilan di luar negeri merupakan salah satu kewajiban negara yang dilaksanakan melalui perwakilan diplomatik dan konsuler. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perwakilan diplomatik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap WNI yang menghadapi proses peradilan di luar negeri serta mengkaji pelaksanaan dan hambatan perlindungan hukum terhadap HMM di Arab Saudi tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perwakilan diplomatik memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum melalui bantuan konsuler, pendampingan hukum, pemantauan proses peradilan, penyediaan akses terhadap penasihat hukum dan penerjemah, serta komunikasi dengan otoritas negara penerima. Dalam kasus HMM, perlindungan yang dilakukan oleh KJRI Jeddah diwujudkan melalui bantuan konsuler dan diplomasi kemanusiaan yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak HMM selama proses hukum berlangsung. Meskipun menghadapi hambatan berupa sistem hukum syariah Arab Saudi, mekanisme qisas dan diyat, serta keterbatasan intervensi diplomatik akibat prinsip kedaulatan negara, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia terbukti efektif dalam menghindarkan HMM dari ancaman hukuman mati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap HMM lebih tepat dikualifikasikan sebagai bantuan konsuler dan diplomasi kemanusiaan daripada perlindungan diplomatik formal sebagaimana dalam LaGrand Case.
Kata Kunci: perlindungan diplomatik, WNI, perwakilan diplomatik, konsuler, hukum internasional, Arab Saudi.