PENERAPAN SANKSI PIDANA ATAS KELALAIAN DALAM PEMASANGAN PERANGKAP BINATANG BUAS TANPA IZIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap kelalaian dalam pemasangan perangkap untuk binatang buas tanpa izin serta untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana kepada pelaku atas kelalaian dalam pemasangan perangkap binatang buas tanpa izin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap kelalaian dalam pemasangan perangkap binatang buas tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Pasal 495 KUHP kemudian di perbarui dan diakomodasi kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan memasang perangkap, jerat, ranjau. Atau alat sejenis untuk menangkap maupun membunuh binatang buas tanpa izin dari pejabat yang berwenang pada tempat yang dilalui manusia. Selain itu, apabila pemasangan perangkap tersebut menimbulkan akibat yang lebih berat, seperti luka-luka atau kematian seseorang, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana lain yang lebih berat, seperti Pasal 359 KUHP lama dan Pasal 474 KUHP baru tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam pemasangan perangkap binatang buas tanpa izin dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa adanya perbuatan memasang perangkap tanpa izin, adanya unsur kelalaian (culpa), serta timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum.
Kata Kunci : kelalaian, pemasangan perangkap binatang buas, tanpa izin