PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN INSTALASI PENGELOLAAN LUMPUR TINJA DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SUMOMPO

Authors

  • Gratchya Prilly Tethool

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam mengenai pengaturan hukum yang mengatur pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Sumompo serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam rencana pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Sumompo, khususnya yang berkaitan dengan hak masyarakat atas informasi, partisipasi, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pembangunan IPLT di TPA Sumompo telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan pada sisi implementasi. Secara normatif, rencana pembangunan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di TPA Sumompo, Kota Manado, sudah didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari konstitusi, undang-undang perlindungan lingkungan hidup, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah. 2. Perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam pembangunan IPLT di TPA Sumompo belum terlaksana secara optimal, terutama pada aspek keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna. Dalam kasus pembangunan IPLT di TPA Sumompo, munculnya penolakan dan keberatan dari warga sekitar mencerminkan bahwa dimensi preventif belum berjalan sebagaimana mestinya.

 

Kata Kunci : Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT), TPA Sumompo

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles