PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENJADI KORBAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN STARTUP
Abstract
Pertumbuhan industri startup digital di Indonesia meningkat pesat dan berkontribusi terhadap transformasi ekonomi nasional, namun pertumbuhan tersebut juga diiringi oleh maraknya praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan efisiensi maupun restrukturisasi bisnis, yang dalam banyak kasus dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan tanpa pemenuhan hak-hak normatif pekerja secara penuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, telah menyediakan landasan normatif yang cukup komprehensif bagi perlindungan pekerja startup; namun implementasinya di lapangan masih menyisakan kesenjangan yang nyata, sebagaimana tercermin dalam kasus PHK massal Shopee Indonesia, Zenius, dan Fabelio. Kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh ketimpangan posisi tawar pekerja, struktur kontrak kerja yang belum seimbang, rendahnya literasi hukum ketenagakerjaan, lemahnya representasi kolektif pekerja, serta karakteristik model bisnis startup yang menuntut kecepatan pengambilan keputusan. perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai perlindungan pekerja korban PHK sepihak oleh perusahaan startup serta implementasinya Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan startup, peningkatan kepatuhan hukum perusahaan dalam penyusunan perjanjian kerja dan pelaksanaan PHK, serta peningkatan literasi hukum pekerja agar mampu memperjuangkan hak-haknya secara efektif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan Startup. dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,