TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI TERHADAP LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Navy Jeremia Ratu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum dari tanggung jawab sosial korporasi terhadap lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum dari tanggung jawab social korporasi menurut undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Pengaturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas. 2. Berdasarkan Putusan No. 6/Pdt.G/2020/PN Pal, Majelis Hakim pada dasarnya telah menerapkan ketentuan hukum yang sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan. Namun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim seharusnya juga memperhatikan penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL. Dalam perkara ini, PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, dan PT. Watu Meriba Jaya terbukti tidak menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungannya serta menghasilkan limbah yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, selain diwajibkan membayar ganti rugi, ketiga perusahaan tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.

 

Kata Kunci : tanggung jawab sosial korporasi, lingkungan, UU PT.

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles