PELAKSANAAN PUTUSAN LEMBAGA ARBITRASE PADA SENGKETA PERJANJIAN KARYA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Authors

  • Reivano Marcelino Justicia Tatawi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase terhadap sengketa PKP2B di lihat dari undang-undang nor 30 tahun 1999 dan untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan lembaga arbitrase  dalam sengketa pengakhiran PKP2B antara Menteri ESDM dan PT Asmin Koalindo Tuhup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 797 B/Pdt.Sus-Arbt/2023 Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pelaksanaan putusan lembaga arbitrase dalam sengketa PKP2B pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga secara prinsip tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 797 BPdt.Sus-Arbt2023 menunjukkan bahwa sengketa PKP2B antara Menteri ESDM dan PT Asmin Koalindo Tuhup menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati dalam kontrak. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa pengadilan tidak boleh terlalu jauh mencampuri substansi putusan arbitrase, kecuali dalam batas-batas tertentu yang diperbolehkan oleh undang-undang. Dari perkara ini dapat dipahami bahwa finalitas putusan arbitrase harus dijaga demi memberikan kepastian hukum, terutama dalam hubungan kontraktual di bidang pertambangan yang memiliki nilai strategis dan berdampak luas.

 

Kata Kunci : putusan lembaga arbitrase, sengketa perjanjian karya, perusahaan pertambangan batubara

 

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles