PENEGAKAN HUKUM TERDAHAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 377/PID.SUS/2023/PN MND)

Authors

  • Kania Natalia Tampanguma
  • Emma V. T. Senewe
  • Herlyanty Y. A. Bawole

Abstract

Kasus tindak pidana perdagangan orang memiliki dimensi yang cukup kompleks. Hal ini bisa terjadi karena melibatkan berbagai aktor, mulai dari pelaku utama atau sang mastermind, perekrut, broker, penampung, aktor dalam jaringan terorganisir, sampai dengan penyedia layanan. Bahkan, korban eksploitasi pun bisa ikut andil dalam skema perdagangan orang tersebut. Dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, peran pelaku perantara sering kali dipandang kurang dominan dan kurang mendapat perhatian yang proporsional dibandingkan dengan pelaku yang secara langsung mengeksploitasi korban. Padahal, pelaku memiliki fungsi strategis dalam memperlancar rantai perdagangan orang dan membantu menghubungkan perekrut dengan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum dan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam studi kasus Putusan Nomor 377/Pid.Sus/2023/PN Mnd. Dimana dalam kasus ini terdakwa membantu melakukan percobaan perdagangan orang melalui sosial media, tindakan ini juga memliki kesepatan dari terdakwa maupun dari korban itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles