PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi terus berlangsung dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu bentuk peningkatan dan perkembangan teknologi yang sangat signifikan adalah diciptakannya artificial intelligence Berbagai kemampuan yang ditawarkan oleh Artificial Intelligence di antaranya: di bidang ekonomi dan bisnis, penggunaan kecerdasan buatan diterapkan pada e-commerce melalui platform penyedia jasa jual platform Tokopedia yang diperuntukkan untuk meningkatkan kecerdasan agar kualitas layanan semakin baik, di mana Tokopedia mampu merespons permintaan pengguna platform dengan cepat dan tepat. Selanjutnya, di bidang kesehatan, melalui perkembangannya, Artificial Intelligence yang digabungkan dengan teknologi robotik mampu melakukan operasi bedah yang dinilai presisi dan dapat meminimalkan trauma pada pasien serta mengurangi risiko komplikasi namun dibalik manfaatnya Artificial Intelligence juga dapat disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian dan perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum adanya pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam hukum positif Indonesia; dan belum jelasnya bagaimana pertanggungjawaban pidana ketika penggunaan AI menimbulkan kerugian . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi pengaturan hukum penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertangungjawaban pidana ketika penggunaan Artificial Intelligence menimbulkan kerugian. Dengan menggunakan metode kepustakaan, dapat diketahui bahwa pengaturan penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia sampai saat ini belum diatur secara khusus dalam satu peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan Dalam hal pertanggungjawaban pidana, Artificial Intelligence belum diakui sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini disebabkan oleh pertanggungjawaban pidana yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus) yang pada dasarnya hanya dapat dilekatkan pada manusia atau badan hukum. Oleh karena itu, apabila terjadi perbuatan melawan hukum yang melibatkan Artificial Intelligence, maka pertanggungjawaban pidana tetap dibebankan kepada manusia yang terlibat, baik sebagai programmer, pengembang, maupun pengguna, dengan didasarkan pada adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Kata Kunci : Artificial Intelligence, hukum positif, pertanggungjawaban pidana