ANALISIS YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK YANG CACAT ADMINISTRASI DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TONDANO No. 230/Pdt.G/2023/PN Tnn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai Sertifikat Hak Milik yang cacat administrasi dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia dan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum Sertifikat Hak Milik yang cacat administrasi dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai Sertifikat Hak Milik yang cacat administrasi dalam sengketa kepemilikan tanah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. 2. Penerapan hukum terhadap Sertifikat Hak Milik yang cacat administrasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 230/Pdt.G/2023/PN Tnn menunjukkan bahwa hakim tidak hanya menilai keberadaan sertifikat sebagai alat bukti formal, tetapi juga meneliti keabsahan proses penerbitannya. Dalam perkara tersebut, pertimbangan hakim berfokus pada kesesuaian prosedur administrasi pertanahan, keabsahan data fisik dan data yuridis, serta bukti penguasaan dan kepemilikan tanah yang sebenarnya. Apabila terbukti terdapat cacat administrasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang berhak, maka sertifikat yang diterbitkan dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau dibatalkan demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum dalam bidang pertanahan. Kata Kunci : sertifikat hak milik, cacat hukum, sengketa