PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN DENGAN PEMBERATAN: STUDI KASUS NOMOR 949/PID/2025/PT MKS

Authors

  • Cely Gracia Pratita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana diterapkan dalam Putusan Nomor 949/PID/2025/PT MKS, dengan menelaah kesesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 949/PID/2025/PT MKS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 949/PID/2025/PT MKS telah diterapkan secara tepat oleh Majelis Hakim melalui Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembunuhan dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 949/PID/2025/PT MKS telah diterapkan secara tepat karena terdakwa terbukti melakukan sendiri seluruh rangkaian tindak pidana sebagai pelaku langsung (pleger), memiliki kesengajaan (mens rea) dalam melakukan tindak pidana, mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.

 

Kata Kunci : pelaku pembunuhan, dengan pemberatan

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles