PENEGAKAN HUKUM DAMPAK PROYEK REKLAMASI PANTAI OLEH PT MANADO UTARA PERKASA (MUP) DI PANTAI KARANGRIA KOTA MANADO
Abstract
Reklamasi pantai merupakan salah satu bentuk pembangunan wilayah pesisir yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan ruang daratan. Namun, pelaksanaannya sering menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial apabila tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai reklamasi pantai serta penegakan hukum terhadap proyek reklamasi pantai karangria kota manado yang dilakukan oleh PT manado utara perkasa (MUP). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reklamasi pantai di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undan-undang nomor 14 Tahun 2008 serta berbagai pengaturan pelaksana lainnya. Dalam pelaksanaannya, proyek reklamasi PT MUP menimbulkan berbagai permasalahan berupa dugaan kurangnya partisipasi masyarakat, potensi kerusakan ekosistem pesisir, serta dampak sosial ekonomi terhadap nelayan lokal. Penegakan hukum terhadap kegiatan reklamasi belum berjalan optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi perizinan dan belum maksimalnya penerapan sanksi administrasi maupun instrumen hukum lingkungan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Lingkungan, Reklamasi Pantai, Masyarakat Pesisir, PT Manado Utara Perkasa, Karangria