PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN MISKIN DI RUMAH SAKIT
Abstract
Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam praktiknya, pasien miskin masih sering mengalami diskriminasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan, seperti penolakan pasien, keterlambatan pelayanan, perbedaan kualitas pelayanan, hingga hambatan administratif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang menjamin persamaan hak atas pelayanan kesehatan dengan implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien miskin dari tindakan diskriminasi pelayanan kesehatan dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi pasien miskin.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif melalui penelaahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan perlindungan hukum pasien.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum yang memadai bagi pasien miskin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bebas dari diskriminasi. Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, menghormati hak pasien, serta menjamin prinsip persamaan dan non-diskriminasi. Apabila rumah sakit melakukan diskriminasi yang mengakibatkan kerugian bagi pasien miskin, maka rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Diskriminasi, Pelayanan Kesehatan, Pasien Miskin, Rumah Sakit.