TINDAK PIDANA PEMALSUAN MAKANAN DALAM PERSPEKTIFUNDANG-UNDANG PANGAN DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN1
Abstract
Tindak pidana pemalsuan makanan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan konsumen secara ekonomi. Peredaran makanan palsu yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen sebagai korban pemalsuan makanan menurut perundang-undangan di Indonesia serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan makanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen korban pemalsuan makanan dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengawasan, pengaturan standar keamanan dan mutu pangan, serta kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai produk pangan. Perlindungan represif diwujudkan melalui pemberian sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap pelaku usaha yang melakukan pemalsuan makanan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan makanan dapat dikenakan berdasarkan ketentuan dalam KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana berupa adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan akibat yang merugikan konsumen. Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Kata Kunci: Pemalsuan makanan, perlindungan konsumen, keamanan pangan, pertanggungjawaban pidana.