PENGATURAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN LEASING TANPA MELALUI PENGADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum eksekusi jaminan fidusia oleh perusahaan leasing tanpa melalui pengadilan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Aturan ini membatasi hak parate eksekusi sepihak oleh kreditur yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca-putusan a quo, eksekusi tanpa pengadilan hanya legal jika memenuhi dua syarat: adanya kesepakatan tertulis mengenai wanprestasi dan penyerahan objek jaminan secara sukarela oleh debitur. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, eksekusi wajib melalui permohonan fiat ke Pengadilan Negeri. Analisis berdasarkan teori law in books dan law in action menunjukkan adanya kesenjangan (gap). Secara normatif aturan ini ideal untuk perlindungan konsumen, namun secara praktik lapangan, intervensi pengadilan menurunkan efisiensi ekonomi industri pembiayaan akibat proses yang lambat dan biaya hukum yang tinggi. Kondisi ini memicu munculnya siasat atau trik baru dari pihak leasing di lapangan guna menghindari risiko kerugian bisnis yang masif.
Kata kunci : Eksekusi, Jaminan Fidusia, Leasing, Putusan Mahkamah Konstitusi.