Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Di Minahasa Selatan (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.B/2025/PN Amr)
Abstract
Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terus berkembang dan meresahkan masyarakat, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukuman terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor serta untuk menganalisis efektivitas hukum pidana terhadap kasus curanmor di Minahasa Selatan berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.B/2025/PN Amr. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal , dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan analisis kasus. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer seperti KUHP dan KUHAP, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap kasus dalam Putusan Nomor 16/Pid.B/2025/PN Amr menggunakan dakwaan subsidaritas. Dakwaan primer Penuntut Umum menggunakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tidak terbukti karena lokasi pencurian merupakan pekarangan terbuka yang tidak berpagar, sehingga unsur pekarangan tertutup atau tindakan merusak/memanjat tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu. Jika disinkronisasikan dengan dinamika hukum positif nasional terbaru, ketentuan pencurian bersekutu ini telah diadopsi ke dalam Pasal 479 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) , yang memperkenalkan reformasi sanksi berupa pidana denda sebagai alternatif pidana penjara guna mendukung keadilan korektif dan rehabilitatif. Mengenai efektivitas hukum, penjatuhan sanksi pidana dalam putusan tersebut dinilai kurang efektif dan kurang proporsional jika dikomparasikan dengan dampak kerugian materiil korban yang mencapai 22 juta rupiah. Pertimbangan hukum hakim cenderung bersifat normatif-formalitas tanpa melihat aspek sosiologis di lapangan. Ringannya pemidanaan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum formal, yang dibuktikan dengan masih maraknya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh masyarakat terhadap pelaku curanmor yang tertangkap basah di Minahasa Selatan. Hukum dapat dikatakan efektif apabila tidak hanya memenuhi kepastian hukum secara formal, melainkan juga harus mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, serta memberikan efek jera yang nyata guna menekan angka kriminalitas secara sosiologis di dalam masyarakat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pencurian Kendaraan Bermotor, Putusan Pengadilan, Pedoman Pemidanaan.