KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEKOSONGAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS SENI VISUAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (AI) DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) telah memungkinkan terciptanya karya seni visual secara otomatis, sehingga menimbulkan berbagai persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara khusus mengenai status hukum karya seni visual berbasis AI maupun pihak yang berhak atas karya tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam perlindungan hak cipta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum perlindungan hak cipta atas seni visual berbasis AI di Indonesia serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan dari kekosongan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Kata Kunci: Hak Cipta, Seni Visual, Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence, Kekosongan Hukum.