PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MATI KARENA KELALAIAN

Authors

  • Fransiskus Xaverius Uada

Abstract

Tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang lain karena kelalaian merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana Indonesia. Walaupun akibat yang ditimbulkan sama dengan tindak pidana pembunuhan, perbuatan tersebut berbeda karena tidak didasarkan pada adanya kehendak atau niat untuk menghilangkan nyawa orang lain, melainkan timbul akibat kurangnya kehati-hatian pelaku dalam melakukan suatu perbuatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana yang menyebabkan orang lain mati karena kelalaian serta menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana yang menyebabkan orang lain mati karena kelalaian mengalami perkembangan melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut tidak hanya mempertahankan unsur kelalaian sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memberikan pengaturan yang lebih sistematis mengenai kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta pedoman pemidanaan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hanya dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur adanya perbuatan pidana, adanya kesalahan berupa kelalaian (culpa), hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan penghapus pidana. Dalam praktiknya, pembuktian unsur kelalaian masih menjadi tantangan karena memerlukan penilaian terhadap standar kehati-hatian yang seharusnya dilakukan oleh pelaku berdasarkan keadaan konkret setiap perkara.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kelalaian, Culpa, Kematian, KUHP.

Downloads

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles