PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (DEEPFAKE)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum tindak pidana penipuan menggunakan artificial intelligence deepfake dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan menggunakan artificial intelligence deepfake, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tindak pidana menggunakan deepfake dalam hukum positif Indonesia, yaitu melalui Pasal 35 juncto. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE berkedudukan sebagai lex specialis, sedangkan Pasal 492 KUHP merupakan lex generalis. 2. Penegakan hukum tindak pidana penipuan menggunakan deepfake berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Pkl dilakukan melalui penerapan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis dibandingkan KUHP sebagai lex generalis.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Artificial Intelligence, Deepfake.