KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN DALAM SENGKETA PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan dalam sengketa perdata dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perjanjian di bawah tangan dalam sengketa perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian di bawah tangan pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang sah dalam sengketa perdata sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta diakui oleh para pihak yang membuatnya. Dalam praktik peradilan, hakim dapat menjadikan perjanjian di bawah tangan sebagai alat bukti tertulis apabila isi dan tanda tangan dalam perjanjian tersebut tidak disangkal. 2. Akibat hukum dari perjanjian di bawah tangan dalam sengketa perdata dapat menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak berdasarkan asas pacta sunt servanda. Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian melalui mediasi.
Kata Kunci : kekuatan pembuktian, perjanjian dibawah tangan