PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN TROTOAR SEBAGAI TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MANADO DINTINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Authors

  • Novia Narina Geby Sahani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengguna trotoar sebagai tempat usaha di Kota Manado dan untuk mengetahui penegakan hukum penyalahgunaan trotoar sebagai tempat usaha menurut Peraturan Daerah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima pada Kelurahan Bitung Karangria Jalan Boulevard II di Kota Manado dan sekitarnya telah menimbulkan persoalan hukum karena terjadi pelanggaran terhadap fungsi trotoar sebagai ruang publik yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Penyalahgunaan trotoar menunjukkan bahwa ketentuan hukum belum sepenuhnya menciptakan keteraturan dan kepastian di lapangan. 2. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan trotoar di Kota Manado yaitu dengan kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban. Dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat mengetahui bahwa trotoar bukan sebagai tempat berdagang/berjualan.

 

Kata Kunci : trotoar, tempat usaha, kelurahan bitung karangria

Downloads

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles