ASPEK HUKUM PENGATURAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS BAGI PENYELENGGARAAN EKONOMI DAERAH SULAWESI UTARA

Authors

  • Yosua Pelengkahu

Abstract

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan instrumen kebijakan hukum ekonomi yang dibentuk untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kawasan strategis yang memiliki keunggulan tertentu. Di Provinsi Sulawesi Utara, kebijakan tersebut diwujudkan melalui pembentukan KEK Bitung dan KEK Likupang yang masing-masing berfokus pada sektor industri, logistik, perdagangan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum KEK di Sulawesi Utara telah memiliki landasan hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang KEK Bitung dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Likupang. Regulasi tersebut mengatur kelembagaan, pembagian kewenangan, fasilitas investasi, serta sektor unggulan yang dikembangkan dalam kawasan. Dalam pelaksanaannya, KEK Bitung dan KEK Likupang telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, masih ditemukan berbagai kendala berupa sinkronisasi regulasi, koordinasi antar lembaga, keterbatasan partisipasi masyarakat lokal, serta belum meratanya distribusi manfaat ekonomi.

Kata Kunci: Kawasan Ekonomi Khusus, Pengaturan Hukum, KEK Bitung, KEK Likupang, Ekonomi Daerah, Sulawesi Utara

Downloads

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles