IMPLEMENTASI DAN PENGAWASAN DANA OTONOMI KHUSUS PAPUA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan koordinasi pengawasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua serta implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dalam perspektif Hukum Tata Negara kontemporer. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji efektivitas tata kelola fiskal asimetris melalui analisis bahan hukum sekunder dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan alokasi Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional yang kini bersifat earmarked untuk sektor pendidikan dan kesehatan secara normatif bertujuan meminimalisir deviasi anggaran. Namun, dalam realitas empirisnya, implementasi dana tersebut masih menghadapi kesenjangan signifikan akibat tumpang tindih pengawasan di tingkat birokrasi lokal, rendahnya kapasitas kelembagaan aparatur distrik, serta keterlambatan sinkronisasi regulasi daerah (Perdasus/Perdasi) yang memicu stagnasi pembangunan. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di bawah kendali Wakil Presiden diharapkan mampu mentransformasi manajemen berbasis hasil, yang didukung oleh integrasi sistem digital (e-governance) serta penguatan transparansi untuk mereduksi asimetri informasi. Pengawasan yang ideal memerlukan sinergi kontinu antara audit eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan reviu preventif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penguatan instrumen pengawasan horizontal dari media massa, lembaga adat, dan jalur peradilan administrasi guna memastikan hak-hak sosio-ekonomi Orang Asli Papua (OAP) terpenuhi.
Kata Kunci: Dana Otonomi Khusus Papua, Implementasi Fiskal, Pengawasan Terintegrasi, Hukum Tata Negara Kontemporer, Kesejahteraan Masyarakat.