PELINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA (STUDI KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA di TAIWAN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia dan untuk mengetahui peluang dan tantangan pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara komprehensif mencakup tiga tahapan: sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Pelindungan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan anti-diskriminasi. Sinergi antara hukum nasional (seperti UU Ketenagakerjaan dan UU HAM) serta hukum internasional (Konvensi ILO No. 97 dan 143) menjadi landasan penting dalam menciptakan sistem pelindungan yang efektif dan berkeadilan bagi PMI. 2. Peluang dan tantangan pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Taiwan yaitu Indonesia dan Taiwan tidak memiliki hubungan secara diplomatik namun, kerja sama di bidang ekonomi, perdagangan, dan ketenagakerjaan tetap berjalan melalui mekanisme non-diplomatik yang difasilitasi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia. Ketiadaan hubungan diplomatik formal dan perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum internasional berdampak signifikan terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, di mana mekanisme perlindungan lebih bersifat administratif dan bergantung pada koordinasi serta itikad baik, bukan pada instrumen hukum yang mengikat.
Kata Kunci : perlindungan, pekerja migran, taiwan