PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET OLEH BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Authors

  • Jessica Nadia Indriani

Abstract

Kredit macet merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kegiatan perbankan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank maupun debitur. Dalam praktik penyelesaiannya, debitur sering berada pada posisi yang lebih lemah sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian kredit macet oleh bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU PPSK menegaskan pentingnya prinsip pelindungan konsumen, kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan perbankan. Adapun kasus yang relevan dalam pembahasan ini yaitu Putusan Nomor 652/Pdt.G/2025/PN Mdn sebagai salah satu contoh penempatan debitur di posisi yang lemah dalam penyelesaian permasalahan kredit oleh bank.

Kata kunci: Perlindungan hukum, debitur, perbankan, kredit macet, cessie.

Downloads

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles