KAJIAN YURIDIS KELALAIAN KORPORASI (CORPOTATE NEGLIGENCE) BAGI UNIVERSITAS SEBAGAI PELAKU  TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Vallencia Liwo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum pidana mengkualifikasikan Universitas badan hukum pendidikan sebagai subjek hukum korporasi yang dapat melakukan TPPO berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan bagaimana penerapan kelalaian korporasi (corporate negligence) yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan Universitas dalam kasus TPPO berkedok program magang Ferienjob. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). KUHP Baru melakukan terobosan penting dengan mengakui korporasi secara tegas sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan Pasal 45 KUHP Baru, korporasi secara resmi diakui sebagai subjek tindak pidana. Melalui UU 1/2023 yang  menjadi KUHP Nasional mengatur tindak pidana korporasi sebagaimana diatur Pasal 46 ditafsirkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, serta bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi. 2. Penerapan kelalaian korporasi (corporate negligence) yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan Universitas dalam kasus TPPO berkedok program magang seperti magang ke luar negeri (kasus Ferienjob) dimana secara hukum administrasi dan perdata, Universitas yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tanpa verifikasi melanggar Pasal 60 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kata kunci: Kajian Yuridis, Kelalaian Korporasi (Corpotate Negligence), Universitas, Pelaku,  Tindak Pidana, Perdagangan Orang.

Downloads

Published

2026-08-10

Issue

Section

Articles