PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS KORUPSI TATA KELOLA MINYAK MENTAH DAN PRODUK KILANG PT PERTAMINA 2018-2023
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terhadap korporasi yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut menjadi relevan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang melibatkan kegiatan usaha dengan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 serta menganalisis kendala hukum dalam penerapannya dan merumuskan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi korporasi di sektor energi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri maupun bersama-sama dengan pengurusnya. Pasal 20 UU Tipikor memberikan dasar hukum bagi penuntutan dan pemidanaan korporasi, sedangkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman dalam menilai kesalahan korporasi, termasuk apabila korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Dalam perkara PT Pertamina, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi menghadapi kendala berupa kompleksitas struktur organisasi, kesulitan mengatribusikan perbuatan individu kepada korporasi, pembuktian kesalahan dan manfaat korporasi, serta efektivitas pengawasan dan kepatuhan internal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme corporate compliance, sistem pengawasan internal, kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi korporasi yang proporsional dan efektif. Penegakan hukum terhadap korporasi di sektor energi perlu diarahkan tidak hanya pada pemidanaan individu, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dan perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Pertamina, UU Tipikor, PERMA Nomor 13 Tahun 2016.