DIVERSI TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA ANAK DALAM PEMBERLAKUAN RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penelitian ini mengkaji konsep diversi dalam pembaruan hukum pidana anak melalui pendekatan restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Latar belakang penelitian didasarkan pada perubahan paradigma sistem peradilan pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Anak sebagai pelaku tindak pidana memerlukan perlindungan khusus karena kondisi fisik dan psikologisnya yang belum matang sehingga penyelesaian perkara pidana terhadap anak tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, komparatif, dan kebijakan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif, interpretatif, evaluatif, argumentatif, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi restorative justice dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diwujudkan melalui mekanisme diversi yang wajib diupayakan pada setiap tahapan proses peradilan terhadap anak yang memenuhi persyaratan tertentu. Penerapan restorative justice merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak anak, menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan, serta mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, reintegrasi sosial, dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek regulasi, aparat penegak hukum, antarlembaga. maupun koordinasi
Kata Kunci: Diversi, Restorative Justice, Anak Berhadapan dengan Hukum, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembaruan Hukum Pidana.