PENGATURAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN CITRA TUBUH DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Gratcela Trinity Makalare

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana penghinaan citra tubuh di media sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penghinaan citra tubuh (body shaming) di media sosial, dapat disimpulkan bahwa hukum positif di Indonesia telah memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku penghinaan citra tubuh melalui ketentuan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penghinaan citra tubuh di media sosial, diberikan melalui dua bentuk perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, penyebaran informasi mengenai penggunaan media sosial yang bertanggung jawab, serta berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif body shaming. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui proses penegakan hukum terhadap pelaku, pemberian sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pelaporan kepada aparat penegak hukum, penghapusan konten yang mengandung unsur penghinaan, serta perlindungan yang dapat diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Kata Kunci : body shaming, media sosial

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles