LAYANAN E-COURT SEBAGAI INOVASI PERADILAN DIGITAL UNTUK MEMPERLUAS AKSES HUKUM1
Abstract
Digitalisasi peradilan melalui layanan E-Court merupakan kebijakan Mahkamah Agung yang bertujuan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan peradilan sekaligus memperluas akses hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan layanan E-Court dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji penerapannya sebagai inovasi peradilan digital dalam memperluas akses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, layanan E-Court telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Pengaturan tersebut memberikan legitimasi terhadap pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi. Kedua, penerapan layanan E-Court mampu mendukung terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui kemudahan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, serta pelaksanaan persidangan secara elektronik. Penerapan tersebut juga memperluas akses hukum bagi pencari keadilan dengan mengurangi hambatan geografis, waktu, dan biaya berperkara. Kendati demikian, efektivitas layanan E-Court masih dipengaruhi oleh keterbatasan infrastruktur digital, kesenjangan akses internet, dan rendahnya literasi teknologi masyarakat di beberapa wilayah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan perluasan akses hukum melalui E-Court tidak hanya bergantung pada pengaturan hukum, tetapi juga pada kesiapan sarana teknologi dan kapasitas pengguna dalam memanfaatkan layanan peradilan elektronik.
Kata Kunci: E-Court, Peradilan Digital, Akses Hukum, Akses terhadap Keadilan, Efektivitas Hukum.