PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap anggota koperasi simpan pinjam dalam pelaksanaan pemberian pinjaman kepada anggota koperasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi simpan pinjam dalam pelaksanaan pemberian pinjaman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap anggota koperasi simpan pinjam dalam pelaksanaan peminjaman kepada anggota telah diatur secara berjenjang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai dasar hukum umum yang mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban anggota koperasi, hingga peraturan pelaksana yang lebih teknis seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur secara khusus mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. 2. Pelaksanaan pemberian pinjaman pada koperasi simpan pinjam secara normatif telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya, namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain kurangnya transparansi bunga, penggunaan klausula baku yang berat sebelah, ketimpangan informasi antara pengurus dan anggota, praktik penagihan yang tidak sesuai etika, serta rendahnya pemahaman anggota atas hak dan kewajibannya.
Kata Kunci : anggota, koperasi, simpan pinjam