PARATE EKSEKUSI PADA BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA: STUDI PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 49 PRP TAHUN 1960 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA DAN UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN NOMOR 4 TAHUN 1996

Authors

  • Juwarni Muhti Husain
  • Ronny A. Maramis
  • Renny Nansy S. Koloay

Abstract

 

Perbankan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempati kedudukan ganda: sebagai korporasi yang menjalankan usaha komersial berdasarkan prinsip hukum privat, sekaligus sebagai entitas yang modalnya bersumber dari kekayaan negara. Kedudukan ganda tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum ketika bank BUMN hendak menyelesaikan kredit bermasalah melalui parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), sementara Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN) berpotensi menempatkan piutang tersebut sebagai piutang negara yang wajib diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan pelaksanaan parate eksekusi menurut kedua undang-undang tersebut serta merumuskan konstruksi hukum yang tepat bagi penyelesaian kredit macet pada bank BUMN. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHT dan UU PUPN bertumpu pada paradigma hukum yang berbeda, yakni privat dan publik, sehingga berpotensi tumpang tindih ketika diterapkan terhadap piutang bank BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa piutang BUMN Persero merupakan piutang korporasi, bukan piutang negara, sehingga penyelesaiannya tunduk pada rezim hukum perdata, termasuk parate eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT. Meskipun demikian, belum disesuaikannya teks Pasal 8 UU PUPN dengan amar putusan tersebut masih membuka ruang perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana teknis, sehingga diperlukan harmonisasi regulasi serta pedoman penerapan prinsip due process of law pascaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.

Kata Kunci: Parate Eksekusi, Hak Tanggungan, Panitia Urusan Piutang Negara, Bank BUMN

Downloads

Published

2026-11-02 — Updated on 2026-08-11

Issue

Section

Articles