KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. BML DI DESA SEA (STUDI KASUS : PUTUSAN NO. 49/G/LH/2022/PTUN.MDO)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tentang pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya sudah komprehensif. Undang-undang ini mengatur instrumen pencegahan berupa AMDAL dan izin lingkungan, mekanisme pembatalan izin lingkungan melalui jalur administratif maupun melalui putusan pengadilan tata usaha negara, serta menyediakan tiga bentuk sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana bagi pelanggarnya. 2. Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam Putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO menunjukkan pendekatan yang cermat dalam menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara. Dari 8 objek gugatan, Majelis Hakim menetapkan bahwa hanya Objek Sengketa 6 (Izin Lokasi) dan Objek Sengketa 7 (Izin Lingkungan) yang bersifat final dan memenuhi syarat untuk diuji, sementara objek lainnya dinyatakan belum final dan sudah berakhir masa berlakunya.
Kata Kunci : pencemaran lingkungan, PT. BML, Desa Sea