TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN RUMAH IBADAH DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan pengaturan hukum tindak pidana perusakan rumah ibadah menurut KUHP dan untuk menganalisis tanggung jawab pidana perusakan rumah ibadah di Kabupaten Minahasa Tenggara, termasuk sanksi pidana dan proses penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana perusakan rumah ibadah dalam hukum pidana Indonesia telah diatur secara lebih tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 305 ayat (2), yang mengatur larangan merusak atau membakar rumah ibadah dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V. Pengaturan tersebut merupakan penyempurnaan dari KUHP lama yang hanya mengatur perusakan rumah ibadah melalui ketentuan umum mengenai perusakan barang, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih khusus terhadap rumah ibadah sebagai wujud jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah. 2Tanggung jawab pidana pelaku perusakan rumah ibadah di Kabupaten Minahasa Tenggara timbul apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesengajaan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dalam kasus perusakan Gereja GMIM Silo Watuliney, tindakan pelemparan yang mengakibatkan kerusakan bangunan telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Kata Kunci : perusakan, rumah ibadat, minahasa tenggara