TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUTUNDANG - UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Mesias Aaron Sumajow

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana penerapan sanksi pidana perdagangan orang menurut  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang diatur Pasal 2 ayat (1) UU TPPO merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: Setiap   orang; Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang; Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;  Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. 2. Penerapan sanksi pidana Pasal 2 ayat (1) UU TPPO dalam putusan MA Nomor 5237 K/Pid.Sus/2022 menegaskan bahwa perbuatan sebagai seorang germo juga telah dimasukkan ke dalam cakupan perbuatan melakukan perekrutan dengan memberi bayaran untuk tujuan mengekploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia menurut Pasal 2 ayat (1) UU TPPO.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pemberantasan, Perdagangan Orang

Downloads

Published

2026-08-11

Issue

Section

Articles